SURABAYA, DB – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, dan juga syarat naik haji dan umroh. Kabarnya syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.
“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah sering membuat kebijakan yang tidak bisa dilakukan di tengah masa sulit rakyat akibat pandemi,” kata LaNyalla, Senin (21/2/2022).
Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang
harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logistik karena sebagian besar orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.
“Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu membayar BPJS akibat terkena PHK, mempercepat kebangkrutan dan masalah lainnya,” kami.
Oleh karena itu, jika pemerintah melampaui iuran BPJS bagi
seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, hal ini akan
menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
“Optimalisasi program JKN jangan sampai
memaksa rakyat yang lagi dalam keadaan sulit. Kebijakan itu harus memudahkan urusan masyarakat bukan menjadi lebih rumit. Memaksa rakyat tidak boleh berbeda dengan otoriter, seharusnya tidak boleh dilakukan di negara demokrasi kita ini,” tegas LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.
Di sisi lain, Ketua DPD RI menilai seharusnya optimalisasi BPJS Kesehatan dilakukan dengan meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya.
“Artinya kalau masyarakat paham pengelolaan dan pelayanannya, saya kira akan tertarik dengan dirinya sendiri untuk aktif sebagai peserta BPJS. Bukan dengan pemandangan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini dan itu,” tukasnya.(*)