DETIKBANGSA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi terhadap para jajarannya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur soal pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
ST Burhanudin sendiri menandatangani SK tersebut pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Melansir dari detiknews pada Senin (21/2/2022), total ada 66 orang yang dimutasi.
Adapun salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten menggantikan Reda Manthovani yang dimutasi menjadi Kajati DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Bali akan menduduki posisi sebagai Kapuspenkum.
Selain itu, Jaksa Agung memindahkan sejumlah Kajati yanki Kajati Jawa Timur, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Bengkulu, dan Kajati Sumut.
Lalu Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, dan Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, serta Kajati Sumbar.
Kemudian, Teguh Subroto yang sebelumnya merupakan Koordinator Jamintel Kejagung RI akan menggantikan posisi Ketut di Kajati Bali.
(RLS)