Opini  

SADAR KAMTIBMAS WUJUDKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS MASYARAKAT

Oleh:
Ahmad Razak
Dosen Fakultas Psikologi UNM

Makassar, DB – Kesejahteraan psikologis merupakan dambaan di dalam kehidupan setiap manusia atau masyarakat. Pada tingkat yang paling mendasar kesejahteraan psikologis erat kaitannya dengan kondisi mental dan mindset positif karena adanya kedamaian, ketenangan, kepuasan maupun kebahagiaan. Oleh karena itu hal terpenting dalam kesejahteraan psikologis sebenarnya adalah emosi positif dan rasa bahagia. Kesejahteraan psikologis dapat tercipta karena faktor internal (personal) dan eksternal (lingkungan-sosial). Ryff (1989) menyebutkan bahwa enam faktor yang memengaruhi terciptanya kesejahteraan psikologis, yaitu: 1) penerimaan diri, 2) interaksi hubungan sosial yang baik/empati, 3) adanya otonomi kebebasan individu dalam bertindak dan terhindar dari tekanan sosial maupun lingkungan, 4) pengembangan diri, 5) tujuan dan kebermaknaan hidup serta 6) kemampuan dalam mengelola dan menciptakan kondusifitas lingkungan.

Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan salah satu unsur yang dapat menopang terciptanya kesejahteraan psikologis masyarakat. Situasi kamtibmas yang kondusif merupakan harapan seluruh masyarakat agar tercipta tentram dan damai bebas dari rasa takut, intimidasi, ataupun gangguan yang mengancam. Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama semua masyarakat, tidak hanya pemerintah maupun aparat PORLI/TNI saja.

Di dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan suatu kondisi dinamis bagi masyarakat. Di dalam pasal ini juga disebutkan bahwa kamtibmas merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Pada dasarnya, keamanan dan ketertiban adalah harapan ideal seluruh masyarakat yang merupakan syarat mutlak terciptanya kedamaian. Ironisnya keadaan yang dialami masyarakat dewasa ini semakin jauh dari situasi “aman dan tertib”. Kasus bullying, tawuran, balapan liar, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, miras, kriminalitas, pengantar jenazah ugal-ugalan serta pelanggaran lalulintas lainnya merupakan rangkaian persoalan-persoalan kamtibmas yang belum mampu teratasi. Polri sebagai institusi pemerintah yang memiliki tanggung jawab mutlak dalam menciptakan kamtibmas telah melakukan upaya optimal dengan cara perventif maupun represif seperti: seperti bimbingan dan penyuluhan, razia, penyampaian pesan melalui media sosial elektronik, hukuman namun belum juga menunjukkan hasil yang signifikan.

Persoalan-persoalan kamtibmas yang terjadi setiap saat sangat mengganggu kesejahteraan psikologis (Psychological well-Being) masyarakat, khususnya masyarakat di perkotaan yang cenderung memiliki tingkat stress yang lebih tinggi. Selain mengganggu kenyamanan, persoalan tersebut juga dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat, terlebih pada kelompok usia rentan seperti lansia atau anak-anak. Persoalan ini perlu dianalisis secara holistik sehingga bisa menghasilkan solusi yang dapat menyelesaian masalah dari akarnya. Kita perlu menyadari bahwa bukan hanya polisi saja yang bertanggungjawab dalam persoalan ini, melainkan seluruh perangkat masyarakat. Penerapan pendidikan akhlak dan moral kepada anak-anak dalam keluarga dan sekolah merupakan langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan taat pada peraturan serta menghargai orang di sekitarnya. Lankah lain adalah pemberian sanksi yang setimpal kepada para pelaku pelanggar kamtibmas sehingga menimbulkan efek jera bagi orang lain yang memiliki niat yang sama.

Kerjasama antara pihak polisi dan masyarakat ini bisa memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita bersama, yaitu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Lingkungan yang tertib dan aman tentunya bisa menciptakan kehidupan yang sehat bagi orang-orang di sekitarnya, baik secara fisik maupun psikis. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *