Jakarta , DB – Jaksa Agung RI., Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel)., Amir Yanto untuk melakukan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri (LN).
Selain Jam Intel, Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajaran di Satuan Kerja (satker) seluruh Indonesia.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)., Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum’at (25/03/22).
“Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” ujar mantan Wakajati Bali.
Ketut Sumedana menyebutkan, bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” pungkas Ketut Sumedana sambil mengakhiri. (RLS)