Berita  

Ada Apa Napi Koruptor Nginap Dirumah Ka Lapas Bollangi Gowa.!

GOWA,DB – Lembaga Perempuan kelas II A Sungguminasa jalan poros Bollangi Sungguminasa kabupaten Gowa Sulawesi Selatan disorot.

Sorotan tersebut terkait dengan adanya Napi Koruptor yang diberikan fasilitas keluar dari gedung dan menginap dirumah dinas Ka Lapas pada 12 April 2022 lalu, hal ini sudah lama dilakukan Irian, yang seharusnya menginap didalam Lapas seperti tahanan lainnya.

Irian Wati divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Makassar selama 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan,dan dijebloskan ke Lapas perempuan Bollangi sejak 30 Desember 2020.

Ka Lapas Bollangi Dyah Wandansari, Bc.IP,.SH.,MH dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa,Irian Wati terpidana korupsi baru masuk Lapas 30 Desember 2020 setelah Peninjauan Kembali ( PK) nya diterima dari 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun dan sudah ingkra”Ucapnya

Terkait dengan Napi Korupsi bermalam di rumah Dinas Kepala Lembaga Perempuan kelas IIA Sungguminasa,Ka Lapas Dyah Wandasari membenarkan hal tersebut ,bahwa pada tanggal 12 April 2022 Irian bermalam

Lanjut kata Dyah ,Napi tersebut bermalam di rumah dinas sudah bisa kita usulkan karena bersyarat,artinya masa pembinaannya sudah minimum security.

“Napi yang sudah minimum security dia sudah pembinaan asimilasi keluar bisa saja ,tapi tidak setiap hari.Jadi secara aturan bisa bermalam di rumah Dinas”Jelas Dyah

” Irian Wati hanya bermalam satu malam saja di rumah dinas,karna lagi identik sehingga saya tidak menyampaikan kepimpinan terkait Napi yang bermalam di rumah dinas.Saat itu saya membutuhkan penanganan untuk mengurutkan kaki saya karna dia pintar mengurut,Ini tidak melanggar,” kata Ka Lapas

Ka Lapas kembali tegaskan bahwa saya tidak meminta apa dari Napi Irian Wati.Dari awal saya bekerja anti sogok,baik dalam bentuk makanan atau uang anggota saya menyaksikan itu,”Pungkasnya . Sumber wartasusel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *