Kendari, DB – Owner PT Tiran Indonesia, Andi Amran Sulaiman, membeber sebuah surat dari Bupati Konawe Utara, H Ruksamin. Surat bernomor: 551-52/6310 tertanggal 20 Mei 2022 itu, berisi penyampaian dokumen rekomendasi Tersus PT. Tiran Indonesia dan PT. Kelompok Delapan Indonesia.
Dalam surat itu, Ruksamin menegaskan, berdasarkan dokumen rekomendasi Terminal khusus (Tersus) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara terhadap PT. Tiran Indonesia dan PT. Kelompok Delapan Indonesia, titik kordinatnya berbeda sehingga tidak berhubungan sama sekali. Menurut Ruksamin, seharusnya antara PT. Tiran Indonesia dan PT. Kelompok Delapan Indonesia tidak terjadi permasalahan di lapangan, karena masing-masing mempunyai areal Terminal Khusus (Tersus) yang berbeda.
Kami berharap kedua belah pihak agar taat pada rekomendasi yang diterbitkan, patuh pada aturan yang berlaku dan saling menghormati satu sama lainnya,” tulis Bupati Konawe Utara. Sekaitan dengan surat penyampaian tersebut, Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa antara PT Tiran dan PT KDI, tidak memiliki hubungan hukum.
“Tabe, sesuai surat penegasan Bupati (Konut) bahwa antara PT Tiran dan PT KDI tidak ada hubungan hukum, karena berbeda lokasi atau titik koordinat,” jelas mantan Menteri Pertanian RI ini. Sebelumnya, DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu lembaga yang selama ini kerap menyoroti PT Tiran Indonesia, juga menemukan fakta terbaru tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan sesuai surat rekomendasi Bupati Konawe Utara tentang titik koordinat antara PT Tiran Indonesia dan PT KDI, LIRA Sultra melihat berbeda lokasi.
Rekomendasi PT KDI berada jauh dari titik yang mereka klaim. Sedangkan titik koordinat untuk jetty PT Tiran Indonesia, sudah tepat.
Penetapan lokasi jetty PT Tiran Indonesia sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati Konawe Utara nomor: 800/72/DPM/2017 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Tiran Indonesia yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 3016 33,32 S, Bujur Timur: 122018′ 38, 89″ E.
Sedangkan untuk penetapan lokasi jetty PT KDI sesuai dengan Surat Rekomendasi Pembangunan Pelabuhan Khusus Lokal PT Kelompok Delapan Mineral oleh Bupati Konawe Utara nomor: 552 8/343/2011 yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 3016’0.80 S, Bujur Timur 122019’3.20″E.
“Untuk itu kepada rekan-rekan pihak LSM, kita jangan mau lagi hanya dimanfaatkan oleh PT KDI,” kata Gubernur DPW LIRA Sultra Karmin dalam konfrensi pers di salah saru warkop di Kendari, Sabtu, 21 Mei 2022, seperti dilansir dari sultranews.co.id.
“Untuk itu, mari kita akhiri dalam mempersoalkan PT Tiran Indonesia, karena legalitas dari keberadaan jetty Tiran maupun aktivitas pertambangan yang mereka lakukan sudah sangat tepat dan lengkap,” tambah Karmin. Sebelumnya terjadi konflik antara PT Tiran Indonesia dengan PT KDI. Keduanya saling klaim mengenai lokasi jetty atau dermaga di Konawe Utara. Namun dengan adanya surat dari Bupati Konawe Utara tersebut, telah menegaskan kalau PT Tiran Indonesia lah pemilik lahan jetty tersebut. (RLS)