Jakarta, DB – Tahun ini kepala daerah di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten akan habis masa jabatannya. Dari jumlah itu, satu yang paling menjadi sorotan yakni Provinsi DKI Jakarta. Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Khusus untuk DKI, sejak beberapa waktu lalu sejumlah pihak sudah mulai memunculkan nama-nama kandidat yang dinilai pantas menjadi penjabat gubernur kelak. M Taufiq dari Gerindra, misalnya, menyebut Sekda DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Budi Heru Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro sebagai kandidat.
Belakangan, Taufiq juga menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran layak dipertimbangkan. Pada 2018 memang ada preseden dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai penjabat daerah, yaitu Komjen M Iriawan, Asisten Operasi Kapolri, menjabat sebagai Plt. Gubernur Jawa Barat, dan Irjen Martuani Sormin sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara. Sebelumnya, ada nama Irjen Carlo Brix Teewu yang menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Barat pada Desember 2016 – Januari 2017.
Tapi Taufik alpa, pada 22 April lalu Mahkamah Konstitusi tegas melarang TNI/Polri aktif menempati pos sipil. Hal ini merujuk Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Begitu juga dengan TNI. Pasal 47 UU 34/2004 pada pokoknya menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, Kembali ke tiga nama yang pertama disebut Taufiq, politisi PDIP yang juga mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengarahkan dukungan kepada Heru. Selain pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada 2014, dia menyebut Heru sebagai sosok pekerja keras dan mengayomi. Pengalamannya di pemerintahan DKI cukup lengkap. Dari Jakarta Utara Budi Heru Hartono menempati posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jakarta. Sejak 20 Juli 2017 dia kemudian mendampingi Presiden Jokowi sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang mengamanatkan bahwa penjabat gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I. Pasal 19 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut langsung “Kepala Sekretariat Presiden” sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I.
“Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.”
Hal itu kemudian ditafsirkan sebagai keunggulan atau kelebihan lain dari Heru dibanding dengan nama lainnya. Tapi ada juga yang menilai sebaliknya. Bila Pj Gubernur DKI adalah sosok yang tidak memiliki relasi politik dengan Istana Negara, kontestasi Pilgub DKI 2024 bakal berjalan lebih fair. Sebaliknya, bila Pj Gubernur DKI Jakarta membawa misi politik Istana maka itu akan mempengaruhi peta politik di Pilgub DKI nanti.
Diakui atau tidak, sosok Anies Baswedan oleh sebagian masyarakat sudah kadung diposisikan sebagai antitesis dari Presiden Jokowi. Karena itu bukan mustahil bila ada nama lain selain yang telah beredar selama ini sebagai “kuda hitam” dengan memperhatikan aspek senioritas dan rekam jejaknya. Bila berkaca pada penunjukan pejabat gubernur DKI 2016, kala itu Presiden Jokowi menyetujui nama yang disodorkan Kementerian Dalam Negeri yakni Soni Sumarsono.
Waktu itu Soni adalah salah satu pejabat senior di Kemendagri yakni sebagai Direktur Jenderal bidang Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Pada 2015, ia pernah menduduki posisi yang sama sebagai Plt. Gubernur Sulawesi Utara. Kali ini, Dirjen Otda Akmal Malik telah diserahi tanggung jawab sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat sejak 12 Mei lalu.
Jabatan lain yang setara adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar. Seperti Soni, dia juga merupakan pejabat karier di Kemendagri. Bahtiar antara lain pernah menjadi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Direktur Perundang-undangan, lalu Dirjen Polpum sejak 27 Juli 2020. Bahtiar juga pernah menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau pada 2020.
Di luar itu masih ada pejabat eselon I lainnya di lingkungan Kemendagri antara lain Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Bina Keuangan Daerah Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Agus Fatoni, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sugeng Hariyono.
Tapi terlepas dari soal nama dan rekam jejak, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi penjabat gubernur DKI yang sebagian masyarakatnya secara laten masih terbelah. Selain bersih dan jujur, juga menjaga netralitas dan punya kemampuan komunikasi yang baik untuk menjalin silaturahmi dengan berbagai kalangan masyarakat.
Penjabat Gubernur DKI kelak setidaknya harus bisa meneladani Soni Soemarsono yang pernah mengemban tugas tersebut pada 2016. Apalagi kala itu hubungan Gubernur Ahok dan DPRD sangat tidak harmonis. “Kalau penjabat gubernur tidak netral, akan dihajar kiri-kanan,” kata Soni.(detikcom)