Makassar, DB – Kadis PPPA Sulawesi Selatan (Sulsel) Fitriah Zainuddin mengaku di-nonjob-kan gegara dianggap ikut Latpim (Diklat Kepemimpinan) II tidak sesuai prosedur. Dia mengikuti Latpim tersebut tanpa izin tertulis Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
“Saya dikasih tahu dibebastugaskan karena hasil LHP saya, pernah diperiksa inspektorat tentang keikutsertaan Latpim II yang disebut tidak seperti prosedur. Seperti itu,” ungkap Fitriah kepada detikSulsel, Jumat (3/6/2022)
Meski telah diperiksa terkait keikutsertaan di Latpim II tanpa izin Gubernur ASS, Fitriah menegaskan tidak ada temuan Inspektorat terkait dugaan kerugian negara dan korupsi. Dia juga menyebut Inspektorat tidak menemukan dugaan potongan anggaran dan proyek terkait jabatannya sebagai Kadis PPPA Sulsel.
Untuk itu, Fitriah mempertanyakan penilaian pimpinan di Pemprov Sulsel terkait penyebab dirinya dicopot dari Kadis PPPA.
“Tidak ada kerugian hanya karena izin. Tapi saya dikirim oleh BKD ikut sekolah (Latpim), bukan pribadi saya. Hanya izin gubernur ketemu secara tertulis tidak ada. Tetapi kan ada Pemprov kirim saya dan disahkan oleh LAN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fitriah menegaskan dirinya mengikuti Latpim II karena dikirim oleh BKD Sulsel, sehingga baginya tidak ada masalah dengan Latpim itu. Apalagi memang sudah memenuhi syarat untuk ikut Latpim II.
“Iya sudah WA (minta izin gubernur) tapi tidak dibaca. Saya juga pernah menyampaikan secara lisan,” tukasnya.
Baca juga:
Gubernur Sulsel ASS Nonjob-kan Kadis PPPA Atas Temuan Inspektorat
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulsel ASS mencopot Fitriah dari Kadis PPPA yang disebut atas rekomendasi inspektorat.
“Iya benar (dicopot). Jadi kami dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi atas LHP Inspektorat. Jadi setelah melalui pemeriksaan dari Inspektorat ada rekomendasinya untuk pemberhentian dalam jabatan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Jumat (3/6).
Imran menambahkan SK pencopotan ini ditandatangani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pihaknya hanya memproses SK-nya.
“SK-nya gubernur toh (yang tandatangani). BKD dalam posisi menindaklanjuti rekomendasi dari LHP Inspektorat,” jelasnya. (RLS)