Berita  

Eks Ketua RT/RW Tuntut Insentif Maret 2022, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto: Kalo RT/RW Yang Lama Tetap Bekerja, Harus Dikasih, Karena Insentif Itu Berdasarkan Bekerja. Kalau Dia Tidak Bekerja, Jangan Coba-Coba Kasih, Biar Dia Mengamuk

Makassar, DB – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menanggapi santai tuntutan pembayaran insentif eks ketua RT/RW bulan Maret. Dia beralasan tidak punya dasar membayarkan lantaran sejumlah eks ketua RT/RW dianggap sudah tidak bekerja pada bulan tersebut.
“Kalau RT/RW yang lama itu tetap bekerja, harus dikasih, karena insentif itu berdasarkan bekerja. Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan bekerja,” tutur Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia insentif diberikan berdasarkan kinerja. Sementara dikatakan Danny kebanyakan eks ketua RT/RW disebut sudah tidak menjalankan tugas sejak Maret 2022.

“Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan itu. Bagaimana mau kinerja kalau tidak bekerja,” tegas dia.

Tuntutan pembayaran insentif bulan Maret ini sebelumnya sempat diadukan oleh eks ketua RT/RW yang mengatasnamakan Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin (20/6).

“Saya melihat yang demo sekarang ini justru yang tidak bekerja, tidak akan dikasih. Biar didemo kan. Itu kan (pembayaran insentif) harus berdasarkan bekerja. Tapi kalau yang bekerja, harus dikasih,” tutur Danny.

Dia mengaku akan membayar jika ada eks ketua RT/RW yang bekerja pada bulan Maret. Danny mengemukakan meminta pihak Pemerintah Kecamatan melakukan pendataan.

“Kita fair saja, yang bekerja dibayarkan, yang tidak bekerja tidak dibayarkan,” jelasnya.

Sementara Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar menuturkan, pihaknya tidak punya dasar untuk membayarkan insentif eks ketua RT/RW. Pasalnya mereka sudah diberhentikan menyusul pencabutan SK tugas mereka awal Maret lalu.

Pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW itu setelah Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.

“Sebenarnya (insentifnya tidak lagi terhitung dibayarkan di Maret). Kami kan harus mengacu ke SK wali kota, maka kami membuat SK bayar sesuai SK wali kota yang ada. kami tidak bisa melenceng dari situ,” ucap Andi Pangeran.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret 2022. Pemkot Makassar disebut wajib membayar tunggakan pasca-pemecatan ketua RT/RW Maret lalu.

“Pada bulan Maret yang kita tuntut itu kan insentif belum ada keluar,” ujar eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi, Selasa (21/6).

Dia berdalih eks ketua RT/RW masih punya hak atas insentif tersebut karena masih sempat bekerja setengah bulan Maret, sebelum dipecat dan posisinya diganti dengan ketua RT/RW berstatus penjabat (Pj).

“Tapi kita separuh bulan Maret kita masih bekerja. Baru masuk Pj (ketua RT/RW), malah Pj yang terima insentifnya,” pungkasnya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor 2024

slot gacor

situs slot gacor 2024

slot gacor

link slot gacor 2024

slot gacor 2024

slot gacor 2024 terpercaya

Slot Thailand

SLOT THAILAND 2024

Slot Gacor

Slot Gacor 2024

LINK SLOT GACOR 2024

DAFTAR LINK SLOT GACOR

slot gacor 2024 terpercaya