Berita  

Eksekusi Lahan Showroom Mazda Petterani Batal, H Ulil Amri, MH Selaku Pengacara Eddy Aliman: Kami Kecewa Lantaran Eksekusi Tidak Mendapat Pengawalan Maksimal Dari Aparat Kepolisian. Empat Tahun Kami Mencari Keadilan dan Kami Sudah Dimenangkan

Makassar, DB – Rencana eksekusi lahan showroom mobil Mazda di Jalan AP Pettarani Kavling E1 No.5, Bua Kana, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/7/2022), batal terlaksana dengan alasan minim pengamanan.

Eksekusi lahan seluas 400 meter persegi tersebut sebelumnya bergulir di pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan pihak ahli waris selaku penggugat atas nama Eddy Aliman.

Adapun eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar didasari atas surat perintah dari Kepala Pengadilan Tinggi Makassar Nomor W22. U/1932/PS.05/6/2021, setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pdt/2021/PT. Mks tanggal 28 Mei 2019.

H. Ulil Amri SH MH selaku Pengacara Eddy Aliman mengaku kecewa lantaran eksekusi tidak mendapat pengawalan yang maksimal dari pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena sejak jam 07.30 jadwal eksekusi pihak kepolisian tidak ada di lokasi. Tugas Pengadilan ini kan ingin membacakan eksekusi namun ada faktor Kamtibmas yang perlu dijaga dan pelibatan pihak kepolisian,” kata Ulil.

Setelah menunggu hingga pukul 08.30 Wita, sejumlah aparat kepolisian dikabarkan sudah berada di sekitar lokasi eksekusi. Hanya saja, kata Ulil, jumlah aparat yang masih minim menjadi kendala pihak Pengadilan untuk melanjutkan eksekusi.

“Jadi jam delapan lewat kami dapat berita bahwa aparat sudah ada di sana. Orang Pengadilan meminta kami ke sana, tapi personel diturunkan sedikit sekali, padahal inikan eksekusi pembongkaran dan pengosongan,” ucap Ulil dengan nada kecewa.

Setelah menunggu hingga siang tak ada pergerakan, eksekusi pun dinyatakan ditunda. Pihak ahli waris kemudian berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar.

“Kami sampaikan ke Kabag Ops bahwa Brimob siap turun, tapi beliau bilang belum dibicarakan. Jadi kami bingung apa yang menjadi kendala sebenarnya,” kata Ulil.

Diketahui saat hendak dilakukan eksekusi, sempat terlihat sekelompok orang yang diduga dari pihak tergugat. Meski begitu, Ulil mengaku bahwa lahan yang diekekusi tersebut bukanlah lahan penduduk, melainkan lahan komersil.

“Inikan bukan lahan penduduk, jadi apa alasannya? Empat tahun kami mencari keadilan dan kami sudah dimenangkan. Kita hanya ingin aparat melaksanakan tugasnya sesuai Undnag-undang, itu saja,” jelasnya.

Setelah batal melakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Makassar mengaku akan menjadwalkan ulang eksekusi tersebut dalam waktu yang tidak lama. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot gacor 2024

slot gacor

situs slot gacor 2024

slot gacor

link slot gacor 2024

slot gacor 2024

slot gacor 2024 terpercaya

Slot Thailand

SLOT THAILAND 2024

Slot Gacor

Slot Gacor 2024

LINK SLOT GACOR 2024

DAFTAR LINK SLOT GACOR

slot gacor 2024 terpercaya