Berita  

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulsel Soroti Pencemaran di Wilayah Pesisir Kecamatan Malili Luwu Timur

LUTIM,- Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Kembali menyoroti pencemaran yang terjadi di Wilayah pesisir lampia desa harapan akibat aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Hal ini di buktikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dengan sengaja diduga pembiaran pembuangan sedimen dari tongkang ke laut yang berlokasi di Wilayah pesisir pantai Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sorotan itu disampaikan oleh Azhari Hamid selaku Ketua Umum Kejam Sul-Sel, Pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana untuk segera menutup aktivitas PT. CLM karena dinilai Kejadian pada hari Minggu di TERSUS PT. Citra Lampia Mandir itu dengan sengaja membuang sediment yang ada didalam tongkang sehingga telah mencemari dan merusakan ekosistem lingkungan yang sangat merugikan masyarakat setempat, khususnya para nelayan yang mencari rejeki di seputaran pesisir laut pantai yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Azhari mengatakan warna air laut di pesisir pantai tidak lagi tampak jernih seperti dulu sejak adanya aktivitas pertambangan yang oleh PT. CLM di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Azhari mengatakan, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan sengaja telah melakukan pencemaran hal tersebut telah melaggar dan bertentangan pasal 1 angka 14 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan apabila melakukan pembiaran merupakan bagian dari tindak pidana.

“Perlu kita sadari bersama tindakan pembiaran seperti ini salah satu bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai lingkungan, dan lebih parahnya lagi pembiaran seperti ini salah satu bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling nyata, sebab berapa banyak masyarakat yang mencari keberlangsungan hidup di area tersebut,” tegas Azhari Hamid

Selain itu, tambahnya, Tercemarnya pesisir pantai dan lingkungan sekitar akibat ativitas pertambangan PT. CLM tidak hanya merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pesisir pantai tersebut dan berimbas juga pada biota laut yang ada di pesisir pantai tersebut.

“Azhari juga bersikap tegas Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Wilayah Pesisir Lampia kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan yang terkena dampak pencemaran lingkungan saat ini agar pencemaran dan kerusakan lingkungan di pesisir pantai tidak terus menerus terjadi. Jangan pernah memberikan ruang atau karpet merah kepada perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan.

Ketika Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur tidak mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti Maka kami akan mengangkat Bendera Perang dengan cara melakukan Aksi Demonstrasi. “Tegas Azhari Hamid

link toto