news  

Tamsil linrung Minta Pemprov Sulsel Segera Realisasikan Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota

MAKASSAR,-Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Pemprov Sulsel tercatat memiliki utang atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke Kabupaten/Kota. Utang DBH yang belum disalurkan tersebut mencapai Rp 720,58 Miliar pada tahun 2022.

Tamsil Linrung selaku Senator dapil Sulsel menilai utang DBH dapat mengganggu agenda pembangunan daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota. Baginya, utang DBH ini harus segera disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota. “Utang DBH Pemprov Sulsel tentu mengganggu agenda pembangunan daerah di tingkat Kabupaten/Kota, DBH ini harus segera ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota,” imbuh Tamsil yang juga pernah menjadi pimpinan Badan Anggaran DPR RI 2009-2014.

Selain itu, laporan BPK juga menunjukkan adanya temuan signifikan yang berulang pada pemeriksaan LKPD tahun 2022 dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 13 Miliar pada belanja modal tahun anggaran 2022.

Hal ini mencuat saat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan kunjungan kerja di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu (2/7/2023)

Kunjungan kerja ini diikuti oleh 13 Anggota Komite IV DPD-RI yang pimpin oleh Senator asal Sulsel, Tamsil Linrung.

Atas laporan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Armin Adab menyatakan BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov. Nantinya, rekomendasi ini akan menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi hasil pemeriksaan LKPD dan kewajaran pemberian LK tahun 2023.

“Jika penyelesaian rekomendasi atas temuan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan baik, maka opini WTP yang diperoleh Pemprov Sulsel harus dievaluasi dan memiliki potensi perubahan pada tahun 2023” ujar Tamsil Linrung.