MAKASSAR — Sejumlah ahli waris Pato bin Kopi melakukan klarifikasi dan menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan Andi Darwis dan kawan-kawan, Senin (19/9/2023).
Ahli waris yang berjumlah lebih 60 orang yang diwakili Suharto melakukan klarifikasi sekaitan dengan ramainya pemberitaan tentang lahan.di kawasan Empang Panakukang.
Menurutnya transaksi jual beli dilakukan antara ahli waris dengan CV Alptir.
Lahan seluas 23 Hektar milik ahli waris Pato bin Kopi telah dibayar secara penuh dengan uang tunai dan cek.
“Kami 60 orang lebih ahli waris Pato bin Kopi menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan Andi Darwis,” kata Suharto, didampingi kuasa hukum Abd. Rahim Muchtar dan para ahli waris.
Malah Andi Darwis, ungkap Suharto telah membawa kabur dana Rp300 juta.
“Kami menuntut keadilan dan sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak Polrestabes Makassar,” kata Suharto. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan laporan tersebut kami memperoleh pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan no B/831/IV/ Res.1.11/2020/Reskrim tanggal 6 Apriln2020.
Ia juga menyatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan tidak berkaitan lahan pembangunan masjid karena tempatnya terpisah.
Pernyataan inilah yang dibantah oleh ahli waris melalui Suharto, di Makassar, Senin, 19 September 2023.
Menurutnya, tanah seluas 23 hektar telah dibayarkan secara penuh oleh CV Alptir sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 04 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, SH., M.Kn. tanggal 3 April 2020 antara Ahli Waris Pato bin Kopi dengan CV Alptir, yaitu dengan Pembayaran tunai dan cek.
“Kami ahli waris Pato bin Kopi tetap dengan kesepakatan jual beli tanah sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 04 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, SH., M.Kn. tanggal 3 April 2020 dilakukan antara ahli waris Pato bin Kopi dengan CV. Alptir seluas 23 hektar yang terletak di Jalan Kesadaran IV Makassar,” jelas Suharto yang diamini oleh ahli waris yang lain.
Menurutnya, CV. Alptir telah membayarkan tunai dan telah menyiapkan bilyet giro sebagai pembayaran dengan BG No. PJ 694839, No. PJ 694837 dan No. PJ 694836 yang akan dicairkan setelah permasalahan telah selesai.
Uang tunai yang diterima oleh ahli waris telah dibagikan kepada ahli waris Pato bin Kopi, termasuk Jumakkara yang ikut mendampingi Andi Darwis ketika itu.
“Andi Darwis yang disebut mewakili ahli waris Pato bin Kopi tidak ada hubungan hukum, sehingga apa yang disampaikan Andi Darwis tersebut adalah suatu kekeliruan dan menimbulkan fitnah kepada Bapak Andi Amran Sulaiman,” ungkapnya.
Lahan Masjid AAS Foundation tidak Termasuk Lahan Pato bin Kopi
Pada bagian lain keterangan yang disampaikan Suharto, lahan Masjid AAS Foundation tidak termasuk dalam lahan yang berasal dari Pato bin Kopi.
“Oleh karena itu kami selaku ahli waris Pato bin Kopi menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Andi Amran Sulaiman atas kekeliruan tersebut,” tambah Suharto.
Pasalnya lokasi tersebut adalah lokasi berbeda yang telah dibeli dan bersertifikat, sehingga pernyataan tersebut adalah keliru.
“Andi Darwis juga telah membawa kabur uang kami sebesar Rp. 300.000.000 ahli waris Pato bin Kopi yang merupakan pembayaran dari tanah milik ahli waris Pato bin Kopi dan ahli waris telah melaporkan tindakan Andi Darwis pada kepolisian,” pungkasnya. (**)