Berita  

Ketua KAMMI Makassar Sebut Putusan MK Terkait Batasan Usia 40 Tahun Bagi Cawapres Merupakan Tindakan Terburu-buru

MAKASSAR,- Melihat kontestasi politik di 2024 mendatang atau tepatnya 14 Februari 2024, banyak momen sebelumnya yang cukup menggelitik pikiran banyak kalangan khususnya pada bidang hukum soal putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang memutuskan umur Cawapres.

“Bunyi putusan MK: berusia pada Usia 40 Tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah,”

Muh Imran Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar menyatakan “sangat menyayangkan tindakan yang sangat tergesa-gesa dan terlihat terburu-buru dan menguntungkan sepihak saja bukan menjadi peluang anak muda bagi saya,” ucap imran

Selain itu putusan MK juga sangat tiba-tiba sehingga sangat disayangkan, dengan alasan peluang bagi anak muda.

“Tidak salah bila banyak pihak mengatakan bahwa ini adalah peluang bagi anak muda tapi, bagi saya tidak tepat dengan momennya dan kenapa ? Itu kan jadi pertanyaan,” lanjutnya

“Kalau memang peluang untuk anak muda kenapa tidak jauh sebelum kontestasi politik 14 Februari 2024 itu dibuat aturan perihal usia bagi Cawapres khususnya,”

Ini terlihat dan tercium politik dinasti di negara demokrasi, yang menguntungkan sepihak saja khususnya pada umur Cawapres dengan Bunyi “minimal 40 tahun atau sedang menduduki jabatan ini kan jelas mengarah kepada Gibran yang hari Ini resmi jadi Cawapres Prabowo,” tutupnya