TAKALAR,- Berdasarkan dari hasil temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK RI) perwakilan Sulawesi Selatan nomor 49.B/LHP/XIX.MKS/05/2023 tahun anggaran 2022 Penggunaan Dana Bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp 5.249.400.000.00 untuk Pengawai ASN tidak tetap sasaran
Kondisi tersebut disebutkan oleh:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melaksanakan pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan belanja dana BOS;
b. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Takalar kurang cermat dalam memantau pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP; dan
c. Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS pada 273 sekolah (233 SD dan 40 SMP)
merealisasikan dana BOS tidak berpedoman pada petunjuk teknis Dana BOS TA 2022
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan
Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Hal diatas Agar sudah bisa menjadi pengangan kuat untuk APH mengusut tuntas Penggunaan Dana Bos. Yang di terkait dugaan korupsi
Selain Itu Rais Aljihad Meminta secara tegas kepada PJ BUPATI takalar “copot kepala Dinas pendidikan takalar Dan Kabidnya yang di Anggap lemah pengelolan Dana Bos tegasnya.