Berita  

Mantan Kajati Aceh Dilantik Jadi Anggota Komisi Kejaksaan oleh Presiden

Jakarta, – Mantan Kajati Aceh Muhammad Yusuf dilantik menjadi anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2024-2028.

Muhammad Yusuf Dilantik bersamaan dengan delapan anggota Komisi Kejaksaan oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Pelantikan tersebut digelar selepas pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN.

Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.
“Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028,” isi Keppres tersebut.

Diketahui, Muhammad Yusuf menjabat Kajati Aceh pada tahun 2020 lalu. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakajati Aceh pada 23 Januari 2019.