Berita  

Kapendam XVI Pattimura: Karena Dokumen Palsu, Hens Songjanan Dipecat dari Calon Prajurit TNI

Ambon, DB – Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon menjadi sorotan saat kabar pemberhentian atau pencoretan Hens Songjanan dari calon prajurit TNI viral di media sosial.
Seperti diketahui, Hens Songjanan dipecat dari calon prajurit TNI sepekan jelang pelantikan.
Sejumlah warganet meminta Pangdam XVI Pattimura dan Gubernur Maluku turun tangan menangani kabar yang sudah viral di media sosial ini.
Kabar pemecatan itu viral setelah diunggah akun Facebook @Axelglen Axelglen pada Kamis (7/4/2022) malam.
Dalam unggahan itu tampak seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.
Disebutkan pemuda dalam foto itu adalah calon prajurit yang tak lama lagi akan di lantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.
Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan itu, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.
Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.
@Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI pattimura
“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.
Halaman
Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richard Tampubolon menjadi sorotan saat kabar pemberhentian atau pencoretan Hens Songjanan dari calon prajurit TNI viral di media sosial.
Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.
Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.
Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.
“Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia,” tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.
Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.
Menanggapi hal ini, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, menjelaskan, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
“Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam
“Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
“Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal,” tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin. (RLS)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

history lab unhas