Berita  

Laporan Dua Capres di MK, Relawan AMIN Sulsel Muchtar Daeng Lau Siap Mensuport Demi Penegakan Hukum dan Demokrasi

MAKASSAR,- Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh kedua Tim Hukum masing masing dilengkapi dengan berkas dan kelengkapan lainya.

Perwakilan Tim Hukum AMIN mengatakan bahwa telah menyerahkan bukti-bukti kepada MK. Pada berkas yang terdiri dari ratusan halaman itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Sedangkan Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disebut akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Sabtu 23 Maret 2024

Terpisah ketua relawan AMIN Sulsel Muchtar daeng Lau juga mensuport gugatan dia capres tersebut :

“Kita semua berharap bahwa prosesi gugatan di MK betul independen,berintegritas dan Tidak memihak kepada Paslon manapun. Sehingga hukum betul-betul bisa ditegakkan sesuai UU dan jangan biarkan hukum tumpul dan mundur kebelang sehingga merugikan bangsa dan negara sebagai negara hukum yang berdaulat” Ungkapnya

Dirinya siap mensuport langkah yang dilakukan kedua pasangan capres dan cawapres tersebut dan jika dibutuhkan akan menggerakkan kekuatan dari makassar untuk melakukan Aksi di depan MK dan bergabung dengan kekuatan massa lainya yang pro terhadap perbaikan sistem demokrasi.