Berita  

Percobaan Penculikan Anak di Pintang Diduga Tidak Di Proses Hukum

PINRANG,- Pada tanggal 21 Desember 2023 yang lalu, telah terjadi percobaan penculikan anak di kabupaten Pinrang namun diduga tidak ada tindakan hukum terhadap kasus percobaan penculikan anak tersebut.

Andi Rismawati atau ibu korban yang telah menghubungi awak media melalui telepon seluler (29/4/2024) memberikan penjelasan terkait penculikan anaknya pada malam Jumat pukul 19.30 wita tanggal 21 Desember 2023 yang lalu.

Andi Jalal Risman atau korban yang baru berusia 8 tahun, pada tanggal 21 Desember 2023 yang lalu tepatnya pada malam Jumat, keluar kedepan garasi rumahnya bermain bersama dengan sepupunya pada pukul 19.00 wita di jalan kijang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, sementara Andi Jalal sedang bermain dengan sepupunya ada 5 orang remaja yang sedang memantau atau memperhatikannya bermain dari jarak kurang lebih 10 meter 2 orang remaja menggunakan motor Mio dan kurang lebih 20 meter 3 orang remaja menggunakan motor trail sekitar pukul 19.30 wita, lalu 2 remaja yang menggunakan motor Mio tersebut langsung menculik Andi Jalal.

Seketika itu anak-anak rekan Andi Jalal bermain ribut dan masuk kerumah sambil berteriak bahwa Andi Jalal diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, waktu itu ibu korban Andi Rismawati langsung keluar dari rumahnya dan tidak melihat anaknya, seketika itu orang disekitarnya ribut, berselang waktu kurang lebih 15 menit remaja yang menculik Andi Jalal mengembalikan kedekat rumahnya kemudian remaja tersebut meninggalkan korban dan Andi Rismawati langsung menelpon ke Polres Pinrang melaporkan kejadian penculikan anaknya.

Berdasarkan keterangan korban Andi Jalal menceritakan bahwa 2 remaja yang menggunakan motor Mio berwarna putih lewat didekat Andi Jalal dan langsung mengangkatnya naik kemotor serta memberitahukan Andi Jalal bahwa jangan teriak, kalau teriak saya potong kepalamu, lalu dibawah kesuburan di jalan serigala lalu diberitahu lagi kalau kamu teriak saya potong kepalamu baru saya jual, sehingga Andi Jalal diam dan diangkat lagi naik kemotor lalu dikembalikan ke dekat rumahnya sambil Andi Jalal menangis.

Setelah beberapa jam setelah Andi Jalal dikembali kerumahnya, polisi datang kerumah korban memakai kendaraan patroli, pihak kepolisian bertanya kepada ibu korban bahwa kita tau orang yang menculik anak kita ibu, lalu ibu korban menjawab saya tidak kenal tetapi ada orang yang tinggal dirumah korban mengenalnya karena satu sekolah dengan dia, ternyata pelaku percobaan penculikan anak tersebut bernama NABIL NABHAN siswa SMA Negeri 1 Pinrang kelas XII MIPA 1 dan kawan – kawan (Andika, Zulkipli Ramadani, Restu Anugrah, Rizqy Ahmad Wahyudi). Polisi langsung bertindak dan memanggil pelaku dan orang tua pelaku ke Polres Pinrang, setelah pelaku dan orang tua pelaku berada di Polres Pinrang, pihak kepolisian menghubungi Andi Rismawati melalui telepon selulernya agar kekantor polisi dan diharapkan membawa Kartu kelahiran Andi Jalal dan Kartu keluarganya.

Sesampainya Andi Rismawati di Kantor Polres Pinrang, pelaku beserta orang tua pelaku sudah berada duluan di Polres Pinrang, lalu polisi hanya mempertemukan dan melakukan mediasi dengan orang tua korban, setelah itu pertemuan dibubarkan tanpa ada proses administrasi dan proses hukum atau sanksi efek jerah yang dilakukan oleh pihak kepolisian Pinrang serta menyatakan bahwa pelaku percobaan penculikan masih dibawah umur.

Beberapa waktu kemudian Andi Rismawati melaporkan lagi kasus penculikan anaknya kepada pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang, dan setelah beberapa bulan ibu korban mempertanyakan proses pelaporannya kepada pihak Dinas, dan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dianggap selesai serta pelaku percobaan penculikan anak tersebut tergolong dibawah umur. Orang tua korban merasa kecewa berat terhadap pelayanan hukum di kabupaten Pinrang dan tidak tau mau mengadu kemanalagi sehingga menghubungi awak media untuk dipublikasikan dan menyerahkan rekaman penjelasan korban Andi Jalal.

Ditempat yang terpisah (29/4/2024), awak media menghubungi ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) Andi Agustan Tanri Tjoppo melalui telepon selulernya, sangat menyesalkan adanya kasus percobaan penculikan anak yang diduga dibiarkan berlalu begitu saja, seharusnya pihak kepolisian Resort Pinrang dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang, seharusnya mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi terhadap pelaku, karena pelaku sudah duduk di kelas XII berarti umur mereka diduga sudah melebihi dari 18 tahun, sehingga diharapkan kepada Bapak Kapolres Pinrang dan Bapak PJ. Bupati Kabupaten Pinrang, sekiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang menangani kasus tersebut, karena diduga tidak profesional atau diduga lalai dalam menjalankan tugasnya serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjut ketua FP2KP yang bisa disapa Andi Uttang, berharap kepada Kapolda SulSel dan Kadis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Sekiranya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus percobaan penculikan anak tersebut.