Berita  

Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Aksi Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Luwu Utara

MAKASSAR,- Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel Menggelar Aksi Demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 23, Juli 2024

Aksi ini merupakan bentuk penegakan supremasi hukum yang menyoroti dugaan penambangan ilegal yang ada di kabupaten luwu utara, kecamatan seko yang di lakukan PT Latanindo Graha persada

PT. Latanindo Graha Persada sebagai kontraktor pengerjaan pembangunan dan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan APBN sebesar Rp. 52.330.047.000 dengan kontrak kerja mulai 25 Agustus 2023. PT Latanindo Graha Persada diduga menggerus batuan untuk dijadikan bahan baku pengaspalan di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara pada tahun anggaran 2023.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal yang dilakukan PT latanindo ini uang diduga tidak memiliki izin yang dapat berimplikasi terhadap kebocoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan tentunya dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ada di kecamatan seko.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwa PT latanindo Graha Persada diduga tidak mengantongi Izin usaha pertambangan dibuktikan berdasarkan penelusuran kami di sistem minerba one map serta di perizinan PTSP SULSEL bahwa PT latanindo graha persada tidak memiliki IUP. Sesuai dengan UUD N0. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUD NO. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambagan,Mineral dan batu batara yang tertera pada pasal 158 disebutkan bahawa orang melalakukan penambagan tanpa izin di pidanan penjara 5 Tahun dan denda Paling Banyak 100 Miliyar ucap jenderal lapangan : Muh Awal

“Aksi kami ini merupakan bentuk menjaga kelestarian lingkungan hidup apalagi seperti di diketahui bersama pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan bahkan Dapat menimbulkan bencana longsor dan banjir, serta aksi ini menegakan supremasi hukum terkait perusahaan yang tanpa izin melakukan pertambangan ilegal di sulawesi selatan” sebutnya

Awal juga melanjutkan bahwa sangat menyayangkan adanya respon yang tidak sesuai dengan fakta yang ada oleh kapolres luwu utara

“Kami juga sudah mengkonfirmasi ke pihak Aparat penegakan Hukum khususnya kapolres luwu utara terkait dugaan pertambangan ilegal yang di lakukan PT Latanindo graha persada Namun pihak kapolres lutra menyampaikan bahwa sudah memiliki IZIN, namun hasil penelusuran kami di PTSP Sulsel bahwa PT Latanindo graha persada tidak memiliki IUP” tandasnya

Maka dari itu kami meminta kapolres luwu utara menunjukkan seperti 1. Apa bentuk IZIN yang di miliki PT Latanindo graha persada ?
Segala bentuk pertambangan harus mempunyai IUP jenis apa 1.   IUP Eksplorasi, 2.   IUPK Eksplorasi, 3.   IUP Operasi Produksi 4.    IUPK Operasi Produksi, 5.   IUP OPK Pengolahan Pemurnian, 6.   IUP OPK Pengangkutan Penjualan, 7.  Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)

Ini juga bentuk penegasan polres lutra untuk tidak tebang pilih dalam pengekan supremasi hukum khusunya di pertamabangan ilegal Namanya pencurian berarti harus ditangkap, jadi kalau kita bicara tambang ilegal jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu aparat penegak hukum. Bagaimana solusinya, satu-satunya ya penegakan hukum yang tepat ,jelasnya jenderal lapangan

Ini aksi pertama kami dan akan ada aksi selanjutnya untuk tetap mengawal pernyataan sikap kami dan membawa laporan kepada APH DIKRIMSUS Polda Sulsel terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT Latanindo Graha persada yang ada di kecamatan seko kabupaten luwu utara.

AKP YULIUS.T KA SIAGA SPKT Polda Sulsel yang menerima aspirasi Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel mengarahkan Massa Aksi untuk melakukan penyuratan ke Dikrimsus Polda Sulsel untuk tidak lanjutnya, juga menyampaikan bahwa Perusahaan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan harus ditertibkan, bahkan kalau perlu ditutup apabila benar tidak memiliki izin

“Kalau fakta lapangan membuktikan bahwa perusahaan PT.Latanindo Geraha Persada tidak memiliki izin maka Aparat Penegak Hukum Luw Utara harus mengambil sikap untuk memberhentikan aktivitas perusahaan tambang yang diduga ilegal tersebut” sebutnya

Oleh karena ini beberapa tuntutan Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel membawa Tuntutan:

1. Copot Kapolres Lutra
2. Meminta Polisi Daerah
Sulawesi Selatan Untuk segara melakukan
penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penembagan ilegal yang di lakukan
oleh PT. LATANINDO GERAHA PERSADA
3. Meminta Polda Sulsel memeriksa penangungjawab PT.LATANINDO
GERAHA PERSADA karna telah diduga melakukan penambagan ilegal yang
berdapak pada tindak pidana
4. Meminta kapolda Sulsel Mengevaluasi kinerja Kapolres Luwu Utara Yang di
yang terkesean menutup mata terkait penembagan ilegal yang di lakukan
oleh PT. LATANINDO GERAHA PERSADA.
5. Meminta kapolda sulawesi selatan untuk memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT latanindo graha persada yang telah mencemari lingkungan

history lab unhas