Berita  

Polrestabes Makassar Diduga Paksakan Laka Lantas Ringan Menjadi Kasus Pengrusakan

Makassar, 29 Agustus 2024 – Dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terjadi di Polrestabes Makassar. Seorang warga berinisial Y (L) yang terlibat dalam insiden Laka Lantas ringan pada tanggal 24 Juli 2024, kini justru dijerat dengan dugaan pengrusakan.

Berdasarkan keterangan Y, insiden bermula ketika dirinya mengendarai mobil Mazda putih bernopol DD 1089 MA di sekitaran Jalan Sungai Limboto. Tiba-tiba, sebuah kendaraan yang dikemudikan seorang wanita berinisial ASH (33) berhenti mendadak di depan mobil Y dan menabrak bagian belakang mobilnya.

Y menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai ASH mengalami ringsek ringan, sementara mobilnya mengalami kerusakan pada lampu dan body yang ditaksir mencapai Rp. 20-30 juta. Y langsung turun dari kendaraannya dan mendekati ASH untuk menawarkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Namun, ASH menolak tawaran tersebut dan justru melaporkan Y ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.

“Saya merasa dirugikan dalam kasus ini. Mobil saya yang mengalami kerusakan lebih parah, tapi malah saya yang dituduh melakukan pengrusakan,” ungkap Y kepada media.

Y menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai Laka Lantas ringan, mengingat kerusakan yang terjadi tidak signifikan dan tidak ada korban jiwa.

“Seharusnya polisi memediasi kami berdua, bukan langsung menjerat saya dengan tuduhan pengrusakan,” tambah Y.

Dugaan penyimpangan prosedur semakin kuat dengan terungkapnya fakta bahwa mobil yang dikendarai ASH diduga merupakan kendaraan bodong. Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk media sosial yang menampilkan video seorang polisi menahan kendaraan roda empat dengan nopol DD 3001 SH karena plat yang digunakan tidak sesuai dengan data registrasi kepolisian.

“Kendaraan itu kemudian diganti platnya dengan DD 1730 AH, tetapi setelah dicek, nopol tersebut teridentifikasi dengan merek, tipe, dan warna yang berbeda dengan data di Samsat,” ungkap sumber anonim yang merupakan aktivis LSM.

Jika benar mobil tersebut bodong, maka pihak kepolisian seharusnya menindaklanjuti kasus ini dengan serius, termasuk melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencegah peredaran kendaraan bodong.

“Kasus ini bisa dialihkan dari dugaan pengrusakan ke dugaan pengoperasian kendaraan bodong, yang masuk dalam ranah penggelapan atau penadahan,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas dan independensi kepolisian dalam menangani kasus Laka Lantas. Masyarakat berharap Polrestabes Makassar dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan penyimpangan prosedur.

history lab unhas