Berita  

Kembali ke Tangan Masyarakat Adat , Kuasa Hukum Sebut Pihak PT.Lonsum Tidak Punya Hak Lagi Untuk Beroperasi

Bulukimba,-29 Agustus 2024,Setelah bertahun-tahun tanah adat Kajang dikuasai oleh PT London Sumatra (Lonsum), masyarakat adat akhirnya berhasil merebut kembali wilayah tersebut.

Hal ini terjadi setelah HGU PT Lonsum berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, namun perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Masyarakat adat Kajang, yang merasa haknya dirampas selama lebih dari 105 tahun, akhirnya melakukan aksi pendudukan lahan di Kabupaten Bulukumba pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dr. Muhammad Nur, SH. MH, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, mengatakan bahwa upaya hukum telah dilakukan, termasuk mengirimkan surat, melakukan somasi, dan meminta pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam sengketa ini. Bahkan, telah dilakukan tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan PT Lonsum hanya hadir sekali dan dua kali lainnya mangkir.

“Ada kemungkinan pihak PT Lonsum merasa kalau dia memang menjalankan bisnis ilegal di tanah adat Kajang karena sudah tidak memiliki legal standing dan HGU,” jelas Nur.

Nur menambahkan bahwa setelah RDP ketiga yang dihadiri oleh SEKDA Kabupaten Bulukumba, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Kabag Hukum, dan Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dihasilkan risalah yang menyatakan bahwa PT Lonsum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di wilayah tanah adat.

“Dengan demikian, tidak ada lagi alasan Lonsum melakukan operasi di wilayah tanah adat Kajang,” tegas Nur.

Pendudukan tanah adat ini merupakan bentuk protes masyarakat adat terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak merespon upaya mereka untuk menguasai kembali tanah mereka berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2015.

“Dalam waktu dekat, masyarakat adat akan melakukan penguasaan tanah adat sesuai hasil verifikasi,” kata Nur.

Nur juga menyoroti sikap Pemda yang dianggap menutup mata terhadap persoalan tanah adat dan membiarkan PT Lonsum beroperasi secara ilegal.

“Ini memancing kemarahan masyarakat adat terhadap Pemda dan DPRD, terutama kepada BPN yang diduga kuat ada kongkalikong dengan pihak Lonsum,” ungkap Nur.

Nur berharap pihak kepolisian bersikap netral dan tidak mengintimidasi masyarakat adat dalam melakukan penguasaan tanah mereka.

“Semua ada ranahnya. Menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum adalah sikap profesional dan terhormat,” tutup Nur.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka atas tanah leluhur. Semoga dengan kembalinya tanah adat ke tangan masyarakat, kesejahteraan dan kelestarian budaya Kajang

history lab unhas