Berita  

Pabrik Oli Palsu di Cipondoh Beroperasi Bebas, Polres Metro Tangerang Diduga Tutup Mata

Tangerang, 31 Agustus 2024 – Sebuah pabrik oli palsu yang diduga memalsukan merk ternama seperti Yamalube dan AHM MPX 1 di Cipondoh, Kota Tangerang, terus beroperasi tanpa gangguan dari penegak hukum. Pabrik ini, yang terletak di Blok C, hanya berjarak beberapa blok dari pabrik oli palsu yang digrebek oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada bulan April 2023.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pabrik ini menggunakan oli bekas dan oli Meditran SX 15W-40 yang seharusnya diperuntukkan untuk mobil, bukan untuk kendaraan bermotor, sebagai bahan baku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena kualitas pelumas yang dihasilkan tidak sesuai standar dan berpotensi merusak mesin sepeda motor.

“Pabrik yang dulu di grebek ada di Blok B, sekarang pabrik yang dibuka kembali di Blok C. Pekerjanya semua tinggal didalam, jadi hanya orang orang tertentu yang boleh keluar dari pabrik itu juga hanya waktu tertentu,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Aparat Diduga Tutup Mata

Diduga kuat, pabrik oli palsu ini beroperasi dengan dukungan kuat dari oknum aparat penegak hukum. “Bidun”, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, dilaporkan membagikan uang koordinasi kepada oknum-oknum di setiap awal bulan.

“Si big bos pabrik oli palsu tersebut benar-benar kebal hukum dan punya beking kuat,” ujar sumber tersebut. “Para oknum penegak hukumnya mungkin sangat ngiler ketika disumpal dengan sejumlah gepokan rupiah yang menggunung.”

Hukum Tak Bergigi

Meskipun telah digrebek pada April 2023 dan ditemukan barang bukti senilai Rp 16,5 miliar, pabrik oli palsu ini kembali beroperasi pada Februari 2024. Penggerebekan sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang sia-sia karena tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Mungkin begitu lah Indonesia, para penegak hukumnya sangat doyan duit haram, jadi hukum dibuat hanya untuk alat cari duit,” ujar sumber tersebut.

Polres Metro Tangerang Diduga Tak Bertindak

Informasi mengenai keberadaan pabrik oli palsu ini telah disampaikan kepada Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasi Humas, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti. Masyarakat berharap Kapolri segera turun tangan untuk menuntaskan kasus ini dan memproses oknum-oknum yang terlibat.

Pelaku Terancam Hukuman

Para pelaku pemalsuan merk dan ijin edar oli palsu dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

history lab unhas