Berita  

Mahasiswa dan Masyarakat Desak Penutupan Mie Gacoan Cabang Alauddin, Duga Ketidakjelasan Izin Operasional

Makassar, 7 September 2024, Aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa, kali ini bertajuk “JILID Dua”, di depan Mie Gacoan cabang Alauddin, Makassar. Aksi ini menuntut penutupan sementara Mie Gacoan yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

Aksi yang berlangsung sejak siang ini diawali dengan orasi dan tuntutan dari massa aksi. Mereka menuding Mie Gacoan beroperasi tanpa izin yang jelas, meskipun telah beroperasi beberapa jam. Pihak Mie Gacoan yang diwakili oleh stafnya, kembali gagal menunjukkan bukti izin operasional yang valid.

“Kami menuntut penutupan sementara Mie Gacoan sampai mereka dapat menunjukkan izin lengkap. Tidak ada toleransi untuk usaha yang beroperasi tanpa izin,” tegas Arif Rimbawan dari aliansi mahasiswa.

Setelah beberapa jam berunjuk rasa di depan Mie Gacoan, massa aksi kemudian bergeser menuju kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Di sini, mereka menagih penjelasan dari Kepala Dinas DPMPTSP terkait izin operasional Mie Gacoan.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas DPMPTSP sulsel massa aksi kembali mempertanyakan keberadaan izin operasional Mie Gacoan.

menyatakan bahwa Mie Gacoan telah mengantongi izin dan bahkan memiliki Nomor Induk Bangunan.

Namun, massa aksi merasa tidak puas dengan pernyataan tersebut. Mereka menuntut bukti dokumen izin yang konkret, namun pihak DPMPTSP tidak dapat menunjukkannya. Hal ini memicu kecurigaan terhadap pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP dan semakin menguatkan dugaan bahwa Mie Gacoan beroperasi tanpa izin lengkap.

“Pernyataan Kepala Dinas DPMPTSP berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh staf Mie Gacoan. Ini semakin memperkuat indikasi bahwa Mie Gacoan tidak memiliki izin yang lengkap,” ungkap Arif Rimbawan dari aliansi mahasiswa.

Menanggapi situasi ini, Jendral Lapangan aksi, Arif Rimbawan, menyatakan bahwa aksi selanjutnya akan dilakukan di depan kantor Walikota Makassar. Mereka akan menuntut pencopotan Kepala Dinas DPMPTSP dan penutupan segera Mie Gacoan cabang Alauddin.

“Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua usaha di Kota Makassar beroperasi sesuai aturan,” tegas Arif Rimbawan.

Aksi ini menunjukkan kepedulian mahasiswa dan masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam proses perizinan usaha.