Berita  

Ahli Waris Purnomo Kecewa, PTUN Palu Tolak Gugatan Sengketa Tanah

Palu, Sulawesi Tengah – Ahli waris Haris Purnomo kembali gigit jari. Gugatan mereka terhadap keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKPT) yang diduga direkayasa oleh oknum kepala desa Bahodopi di tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Ahli waris Purnomo menuding SKPT tersebut menjadi alat mafia tanah untuk mengusik hak mereka atas tanah tersebut. Mereka telah menyertakan bukti-bukti kuat, termasuk surat putusan dengar pendapat di DPRD Morowali dan surat undangan pemerintah kecamatan Bahodopi untuk menentukan batas wilayah administrasi desa, yang membuktikan ketidakabsahan SKPT tersebut.

Namun, PTUN Palu beralasan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keabsahan SKPT yang timbul akibat jual beli atau cara memiliki. Alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh ahli waris Purnomo, yang menegaskan bahwa SKPT yang mereka permasalahkan bukan diperoleh melalui jual beli, melainkan diterbitkan secara tidak sah melalui rekayasa.

Putusan PTUN Palu ini menuai kekecewaan. Ahli waris Purnomo menilai bahwa PTUN lebih fokus pada kebenaran formal, mengabaikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Mereka bertekad untuk melanjutkan perjuangan di tingkat selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam memerangi mafia tanah di Indonesia. Peradilan tata usaha negara, yang seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, masih menghadapi berbagai kendala.

Perjuangan ahli waris Purnomo ini menjadi pengingat bahwa keadilan dan kemanfaatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan sengketa pertanahan.

history lab unhas