Berita  

Ahli Waris Purnomo Kecewa, PTUN Palu Tolak Gugatan Sengketa Tanah

Palu, Sulawesi Tengah – Ahli waris Haris Purnomo kembali gigit jari. Gugatan mereka terhadap keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKPT) yang diduga direkayasa oleh oknum kepala desa Bahodopi di tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Ahli waris Purnomo menuding SKPT tersebut menjadi alat mafia tanah untuk mengusik hak mereka atas tanah tersebut. Mereka telah menyertakan bukti-bukti kuat, termasuk surat putusan dengar pendapat di DPRD Morowali dan surat undangan pemerintah kecamatan Bahodopi untuk menentukan batas wilayah administrasi desa, yang membuktikan ketidakabsahan SKPT tersebut.

Namun, PTUN Palu beralasan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keabsahan SKPT yang timbul akibat jual beli atau cara memiliki. Alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh ahli waris Purnomo, yang menegaskan bahwa SKPT yang mereka permasalahkan bukan diperoleh melalui jual beli, melainkan diterbitkan secara tidak sah melalui rekayasa.

Putusan PTUN Palu ini menuai kekecewaan. Ahli waris Purnomo menilai bahwa PTUN lebih fokus pada kebenaran formal, mengabaikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Mereka bertekad untuk melanjutkan perjuangan di tingkat selanjutnya.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam memerangi mafia tanah di Indonesia. Peradilan tata usaha negara, yang seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, masih menghadapi berbagai kendala.

Perjuangan ahli waris Purnomo ini menjadi pengingat bahwa keadilan dan kemanfaatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan sengketa pertanahan.
Lagi Lagi Oknum Mafia Tanah Di Daerah Morowali Makin Beringas Merampas Hak Orang

Diduga sudah banyak terjadi pencaplokan lahan milik orang lain telah berhasil dikuasai oleh H.Nasir diantaranya Murdi, Zaenap, Badrun, Rahim dan almarhum Haris Purnomo (yang sementara ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah).
Indikasi adanya dugaan praktik mafia tanah bisa dilihat dari kasus ahli waris keluarga Haris Purnomo, salah satu pemilik lahan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini kasusnya sedang ditangani PTUN Palu Sulteng, karena kerap didatangi pihak H.Nasir dengan mengintimidasi dengan dalih mereka memiliki SKPT.

Dalam percakapan melalui WhatsApp saat dimintai keterangan, membenarkan telah banyak terjadi pencaplokan lahan dengan modus utang-piutang dan anehnya dia bisa mendapatkan SKPT. Entah, dengan cara apa dia mendapatkannya?

Sumber salah seorang warga yang berdekatan lahan tersebut, mengakui sekitar tahun 1993, memang benar Haris Purnomo pernah tinggal dan menempati salah satu rumah dan lahan transmigrasi dan berniat pindah serta bermukim

Mafia Tanah Berulah di Morowali: Ahli Waris Haris Purnomo Terancam Kehilangan Lahan

Morowali, Sulawesi Tengah – Kasus mafia tanah kembali terjadi di Kabupaten Morowali. Kali ini, ahli waris almarhum Haris Purnomo terancam kehilangan lahan mereka di Desa Bahodopi akibat klaim H. Nasir yang diduga menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKPT) palsu.

Haris Purnomo telah tinggal dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993. Namun, H. Nasir tiba-tiba muncul dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dengan dalih memiliki SKPT yang dikeluarkan tahun 2021.

Kejanggalan muncul karena pemerintah desa Bahodopi baru diresmikan secara administratif pada tahun 2022. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa SKPT tersebut diperoleh melalui proses yang tidak sah.

Ahli waris Haris Purnomo telah beberapa kali diintimidasi oleh H. Nasir dan orang suruhannya. Upaya mediasi yang dilakukan oleh kepala desa juga selalu menemui jalan buntu.

Alasan H. Nasir mengklaim lahan tersebut pun selalu berubah-ubah, mulai dari utang-piutang hingga pembelian pada tahun 1998, padahal Haris Purnomo meninggal dunia pada tahun 1996.

Kasus ini kembali mengungkap modus operandi mafia tanah, yaitu:

Pencaplokan lahan dengan modus utang-piutang.
Pengurusan SKPT dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Intimidasi dan teror terhadap pemilik lahan yang sah.

Akibatnya, ahli waris Haris Purnomo terancam kehilangan hak atas tanah mereka, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Morowali terkikis, dan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum terjadi di wilayah tersebut.

Penegak hukum diharapkan segera menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh H. Nasir. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat sistem pertanahan dan mencegah praktik mafia tanah. Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan praktik mafia tanah.

Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia tanah masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

history lab unhas