Berita  

101 Daerah Sambut Pilkada, Ketum Korpri: Kepala Daerah Wajib Jaga Ketenangan Birokrasi

JAKARTA,DB – Ketua DPN Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para kepala daerah, yang masa jabatannya akan habis, untuk menjaga pemerintahan pemerintahan di sisa masa jabatan KDH dengan kata-kata tidak perlu mengganti/memindah pejabat pejabat ASN di pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.

Selama ini setiap kali masa akhir jabatan kepala daerah sering mengaganti secara massal pegawai daerahnya. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya Tsunami Birokrasi di daerah. Penggantian/pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan Kepala Daerah, lanjut Zudan, banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produk dan kinerja para ASN.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zudan saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler, Selasa (15/02/2022).

“Di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan,” lanjutnya.

Untuk itu, Zudan meminta para kepala daerah untuk mematuhi azas, menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.

“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum selesai maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkap Zudan. Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga karyawan tetap bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan. Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya di undur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penempatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lebih.

Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di undur pada tahun 2024.

Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.

“Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau perwakilan pejabat didaerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” himbaunya.

Zudan juga menghimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, menawarkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.

“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *